Pajak Air Tanah
Informasi
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah :
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk tempat-tempat peribadatan dan riset dan/atau penelitian oleh lembaga resmi.
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah:
- Dasar pengenaan Pajak Air Tanahadalah Nilai Perolehan Air Tanah.
- Nilaiperolehanairtanah,dinyatakan dalam rupiah yang dihitungdenganmempertimbangkanfaktor-faktor sebagai berikut :
- jenis sumber air tanah;
- lokasi sumber air tanah;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
- volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air tanah; dan
- tingkatkerusakanlingkunganyangdiakibatkanolehpengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkansebesar20% (dua puluh perseratus).
Besaran Pokok Pajak Air Tanah yang terutangdihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Kembali