Harap tunggu sebentar...

Pajak Air Tanah

Informasi


Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah :

  1. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
  2. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
  3. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk tempat-tempat peribadatan dan riset dan/atau penelitian oleh lembaga resmi.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah:

  1. Dasar pengenaan Pajak Air Tanahadalah Nilai Perolehan Air Tanah.
  2. Nilaiperolehanairtanah,dinyatakan dalam rupiah yang dihitungdenganmempertimbangkanfaktor-faktor sebagai berikut :
    1. jenis sumber air tanah;
    2. lokasi sumber air tanah;
    3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
    4. volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
    5. kualitas air tanah; dan
    6. tingkatkerusakanlingkunganyangdiakibatkanolehpengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkansebesar20% (dua puluh perseratus).

Besaran Pokok Pajak Air Tanah yang terutangdihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Kembali