Harap tunggu sebentar...

Pajak BPHTB

Informasi


Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Objek pajak adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

PerolehanHakatasTanahdan/atauBangunanmeliputi:

  1. pemindahan hak karena:
  2. jual beli;
  3. tukar menukar;
  4. hibah;
  5. hibah wasiat;
  6. waris;
  7. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  8. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  9. penunjukan pembeli dalam lelang;
  10. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. penggabungan usaha;
  12. peleburan usaha;
  13. pemekaran usaha; atau
  14. pemberian hak baru karena:
    1. kelanjutan pelepasan hak; atau
    2. di luar pelepasan hak.

Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak adalah objek pajak yang diperoleh:

  1. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  2. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  4. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  5. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
  6. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak :

  1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
  2. Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, dalam hal:
    1. jual beli adalah harga transaksi;
    2. tukar menukar adalah nilai pasar;
    3. hibah adalah nilai pasar;
    4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
    5. waris adalah nilai pasar;
    6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
    8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
    9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
    10. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
    11. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
    12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
    13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
    14. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
    15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
  3. Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum ditetapkan pada saat terutangnya BPHTB, NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dapat didasarkan pada Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah bersifat sementara.
  6. Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau instansi yang berwenang.

Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Besaran Pokok Pajak yang terutangdihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Kembali