Harap tunggu sebentar...

Pajak Hiburan

Informasi


PajakHiburanadalahPajakatas penyelenggaraan hiburan.

Hiburanadalahsemuajenistontonan,pertunjukan,permainandan/ataukeramaian yang dinikmatidengan dipungut bayaran.

Objek Pajak Hiburanadalahjasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

Hiburan meliputi:

  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari dan/ atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. pameran;
  5. karaoke keluarga;
  6. sirkus, akrobat dan sulap;
  7. permainan bilyar dan bowling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
  9. refleksi, mandi uap/ spa dan pusat kebugaran (fitnesscenter);
  10. pertandingan olahraga

Dikecualikan dari obyek Pajak Hiburan adalah :

  1. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan hotel yang dipergunakan oleh tamu hotel.
  2. PenyelenggaraanHiburanyangtidakdipungutbayaran,yang diselenggarakan dalam rangka resepsi pernikahan,upacara adat,kegiatan keagamaan dan kegiatan kenegaraan.

Subjek Pajak Hiburan adalahorangpribadi atau badan yang menikmati hiburan.

WajibPajak Hiburanadalahorangpribadiataubadanyangmenyelenggarakan hiburan.

DasarPengenaanPajak Hiburanadalahjumlahuangyangditerimaatauyang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Tarif Pajak Hiburanuntuk setiap jenis hiburan adalah :

  1. tontonan film dengan sarana bioskop ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari harga tanda masuk.
  2. penyelenggaraan hiburan kesenian meliputi:
    • pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashionshow) yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol perseratus);
    • pagelaran kesenian, tari, dan/ atau pagelaran busana (fashionshow) yang berkelas nasional sebesar 5% (lima perseratus);
    • pagelaran kesenian, tari, dan/ a tau pagelaran busana (fashionshow) yang berkelas Internasional sebesar 10% (sepuluh perseratus);
  3. penyelenggaraan pagelaran musik meliputi:
    • pagelaran musik yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol perseratus)
    • pagelaran musik yang berkelas nasional sebesar 5% (lima perseratus)
    • pagelaran musik yang berkelas internasional sebesar 10% (sepuluh perseratus)
  4. penyelenggaraan pameran, sirkus, akrobat, dan sulap meliputi:
    • pameran yang bersifat non komersil sebesar 0% (nol perseratus)
    • pameran yang bersifat komersil sebesar 10% (sepuluhperseratus)
    • sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 10% (sepuluh perseratus)
    • sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas perseratus)
  5. penyelenggaraan pacuan kuda dan kendaraan bermotor meliputi:
    • pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol perseratus)
    • pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10% (sepuluh perseratus)
    • pacuan kendaraan bermotor sebesar 10% (sepuluh perseratus)
  6. penyelenggaraan pertandingan olah raga meliputi:
    • pertandingan olah raga yang berkelas lokal/tradisionalsebesar 0% (nol perseratus)
    • pertandingan olah raga yang berkelas nasional sebesar 10%(sepuluh perseratus)
    • pertandingan olah raga yang berkelas internasional sebesar15% (lima belas perseratus)
  7. permainan ketangkasan termasuk yang diselenggarakan gamecentre sebesar 10% (sepuluh perseratus);
  8. permainan billyard yang menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak 25% (duapuluhlima perseratus) dari permainan bilyard yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak 15% (lima belas perseratus);
  9. bowling sebesar 15% (lima belas perseratus) dari harga pembayaran;
  10. karaoke keluarga dan hiburan lainnya yang sejenis sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari harga pembayaran;
  11. mandi uap/spa, pusat kebugaran, refleksi dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas perseratus) dari harga pembayaran;
  12. penyelenggaraan kontes kecantikan meliputi:
    • kontes kecantikan dan sejenisnya, yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol perseratus);
    • kontes kecantikan dan sejenisnya, yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh perseratus);
    • kontes kecantikan dan sejenisnya, yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas perseratus);
  13. jenis hiburan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan l yang dilakukan di taman hiburan rakyat/tempat wisata air/waterpark/ kolam renang dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan l.

Besaran Pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan PajakHiburan.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Kembali