Pajak Hiburan
Informasi
PajakHiburanadalahPajakatas penyelenggaraan hiburan.
Hiburanadalahsemuajenistontonan,pertunjukan,permainandan/ataukeramaian yang dinikmatidengan dipungut
bayaran.
Objek Pajak Hiburanadalahjasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan meliputi:
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari dan/ atau busana;
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- karaoke keluarga;
- sirkus, akrobat dan sulap;
- permainan bilyar dan bowling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
- refleksi, mandi uap/ spa dan pusat kebugaran (fitnesscenter);
- pertandingan olahraga
Dikecualikan dari obyek Pajak Hiburan adalah :
- Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan hotel yang dipergunakan oleh tamu hotel.
- PenyelenggaraanHiburanyangtidakdipungutbayaran,yang diselenggarakan dalam rangka resepsi pernikahan,upacara
adat,kegiatan keagamaan dan kegiatan kenegaraan.
Subjek Pajak Hiburan adalahorangpribadi atau badan yang menikmati hiburan.
WajibPajak Hiburanadalahorangpribadiataubadanyangmenyelenggarakan hiburan.
DasarPengenaanPajak Hiburanadalahjumlahuangyangditerimaatauyang seharusnya diterima oleh
penyelenggara hiburan.Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang
diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Tarif Pajak Hiburanuntuk setiap jenis hiburan adalah :
- tontonan film dengan sarana bioskop ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari harga tanda masuk.
-
penyelenggaraan hiburan kesenian meliputi:
- pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashionshow) yang berkelas lokal/tradisional
sebesar 0% (nol perseratus);
- pagelaran kesenian, tari, dan/ atau pagelaran busana (fashionshow) yang berkelas nasional sebesar 5%
(lima perseratus);
- pagelaran kesenian, tari, dan/ a tau pagelaran busana (fashionshow) yang berkelas Internasional sebesar
10% (sepuluh perseratus);
- penyelenggaraan pagelaran musik meliputi:
- pagelaran musik yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol perseratus)
- pagelaran musik yang berkelas nasional sebesar 5% (lima perseratus)
- pagelaran musik yang berkelas internasional sebesar 10% (sepuluh perseratus)
- penyelenggaraan pameran, sirkus, akrobat, dan sulap meliputi:
- pameran yang bersifat non komersil sebesar 0% (nol perseratus)
- pameran yang bersifat komersil sebesar 10% (sepuluhperseratus)
- sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 10% (sepuluh perseratus)
- sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas perseratus)
- penyelenggaraan pacuan kuda dan kendaraan bermotor meliputi:
- pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol perseratus)
- pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10% (sepuluh perseratus)
- pacuan kendaraan bermotor sebesar 10% (sepuluh perseratus)
- penyelenggaraan pertandingan olah raga meliputi:
- pertandingan olah raga yang berkelas lokal/tradisionalsebesar 0% (nol perseratus)
- pertandingan olah raga yang berkelas nasional sebesar 10%(sepuluh perseratus)
- pertandingan olah raga yang berkelas internasional sebesar15% (lima belas perseratus)
- permainan ketangkasan termasuk yang diselenggarakan gamecentre sebesar 10% (sepuluh perseratus);
- permainan billyard yang menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak 25% (duapuluhlima perseratus) dari
permainan bilyard yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak 15% (lima belas perseratus);
- bowling sebesar 15% (lima belas perseratus) dari harga pembayaran;
- karaoke keluarga dan hiburan lainnya yang sejenis sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari harga pembayaran;
- mandi uap/spa, pusat kebugaran, refleksi dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas perseratus) dari harga
pembayaran;
- penyelenggaraan kontes kecantikan meliputi:
- kontes kecantikan dan sejenisnya, yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol perseratus);
- kontes kecantikan dan sejenisnya, yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh perseratus);
- kontes kecantikan dan sejenisnya, yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas perseratus);
- jenis hiburan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan l yang dilakukan di taman hiburan rakyat/tempat
wisata air/waterpark/ kolam renang dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan l.
Besaran Pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar
pengenaan PajakHiburan.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Kembali