Harap tunggu sebentar...

Pajak Hotel

Informasi


Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Hotel adalah fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatantermasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran,yangmencakup dengan motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Objek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

Tidaktermasukobjek Pajak Hotel adalah :

  1. JasatempattinggalasramayangdiselenggarakanolehPemerintahatau Pemerintah
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan.
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Subjek Pajak Hoteladalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.

Dasar pengenaan PajakHoteladalahjumlah pembayaran atau seharusnya dibayar kepada Hotel.

Tarif Pajak Hotel adalah sebesar 10 % (sepuluh perseratus).

BesarnyaPokokPajakHotelyang terutang dihitung dengancara mengalikantarifdengandasar pengenaan pajak.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Kembali