Harap tunggu sebentar...
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Hotel adalah fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatantermasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran,yangmencakup dengan motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Objek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
Tidaktermasukobjek Pajak Hotel adalah :
Subjek Pajak Hoteladalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.
Dasar pengenaan PajakHoteladalahjumlah pembayaran atau seharusnya dibayar kepada Hotel.
Tarif Pajak Hotel adalah sebesar 10 % (sepuluh perseratus).
BesarnyaPokokPajakHotelyang terutang dihitung dengancara mengalikantarifdengandasar pengenaan pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.