Harap tunggu sebentar...

Pajak Minerba

Informasi


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

ObyekPajakMineral Bukan Logam dan Batuanadalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan MineralBukan Logam dan Batuan yang meliputi :

  1. asbes;
  2. batu tulis;
  3. batu setengah permata;
  4. batu kapur;
  5. batu apung;
  6. batu permata;
  7. bentonit;
  8. dolomit;
  9. feldspar;
  10. garam batu (halite);
  11. grafit;
  12. granit/andesit;
  13. gips;
  14. kalsit;
  15. kaolin;
  16. leusit;
  17. magnesit;
  18. mika;
  19. marmer;
  20. nitrat;
  21. opsidien;
  22. oker;
  23. pasir dan kerikil;
  24. pasir kuarsa;
  25. perlit;
  26. phospat;
  27. talk;
  28. tanah serap (fullersearth);
  29. tanah diatome;
  30. tanah liat;
  31. tawas (alum);
  32. tras;
  33. yarosif;
  34. zeolit;
  35. basal;
  36. rakkit; dan
  37. bukan logam dan/atau batuan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:

  1. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
  2. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

SubjekPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalahorangpribadiataubadanyangdapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuanadalah orang pribadi atau badan yang mengambilmineral bukan logam dan batuan.

Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :

  1. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  2. Nilai jual sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
  3. Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di daerah.
  4. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tarif Pajak MineralBukanLogam dan Batuanditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Besaran Pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Kembali