Harap tunggu sebentar...
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tidak termasuk objek Pajak Parkir adalah:
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badanyang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar Pengenaan Pajak Parkir:
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh perseratus).
Besaran Pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifdengandasarpengenaan pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.