Harap tunggu sebentar...

Pajak Parkir

Informasi


Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tidak termasuk objek Pajak Parkir adalah:

  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badanyang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar Pengenaan Pajak Parkir:

  1. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
  2. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh perseratus).

Besaran Pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifdengandasarpengenaan pajak.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Kembali