Harap tunggu sebentar...

Pajak Reklame

Informasi


Pajak Reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pesawaran.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.

Objek Pajak Reklame meliputi:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/magatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide; dan
  10. Reklame peragaan.

Tidak Termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Subyek PajakReklame adalahorangpribadiatauBadanyangmenggunakan reklame.

Wajib Pajak Reklameadalah:

  • OrangpribadiatauBadanyangmenyelenggarakan reklame.
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
  • DalamhalReklame diselenggarakanmelaluiPihakKetiga,PihakKetigatersebut menjadi Wajib Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame :

  1. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
  2. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
  3. Dalam halreklamediselenggarakansendiri,NilaiSewaReklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
  4. Dalam hal NilaiSewaReklame sebagaimanadimaksudpada angka2tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada angka 3.
  5. Untuk objek Pajak Reklame papan/billboard/videotron/magatron dan sejenisnya NilaiSewaReklame(NSR)didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) ditambah dengan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSR = NJOPR + NSPR).
  6. NJOPRdihitungberdasarkanukuran reklame,hargadasarukuranreklame,ketinggiandanhargadasar ketinggianreklamedenganrumus sebagai berikut: NJOPR= (Ukuran Reklame + HargaDasarUkuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame).
  7. Untuk objek reklame kain, reklame melekat, reklame stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide danreklame peragaan perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah NJOPR x waktu penyelenggaraan.
  8. Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus).

BesarnyaPokokPajak Reklame yang terutangdihitung dengancaramengalikantarif dengan dasar pengenaan pajak.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Kembali